Membaca Shalawat pada Tasyahud Awal
Apa hukum membaca shalawat pada saat tasyahud awal?
Trim’s
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Ulama berbeda pendapat tentang hukum membaca shalawat ketika tasyahud awal.
Pendapat pertama, wajib membaca shalawat ketika tasyhud awal.
Ini adalah pendapat kedua Imam As-Syafii sebagaimana yang beliau tegaskan dalam kitab Al-Umm. Imam As-Syafii bahkan menegaskan, orang yang tidak membaca shalawat ketika tasyahud awal karena lupa maka dia harus sujud sahwi. (al-Umm, 1/110).
Pendapat ini juga dipilih Ibnu Hubairah Al-Hambali sebagaimana yang ditegaskan dalam kitab Al-Ifshah, Imam Ibnu Baz dalam Fatwa beliau, dan Imam Al-Albani dalam sifat shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Pendapat kedua, ketika tasyahud awal hanya membaca bacaan tasyahud sampai dua kalimat syahadat dan boleh tidak ditambahi shalawat. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, diantaranya An-Nakhai, As-Sya’bi, Sufyan Ats-Tsauri, dan Ishaq bin Rahuyah. Pendapat ini yang lebih kuat dalam madzhab Syafiiyah, dan pendapat yang dipilih Ibnu Utsaimin.
InsyaaAllah, pendapat kedua inilah yang lebih kuat, karena beberapa pertimbangan,
- Makna zahir dari hadis di atas, dimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya mengajarkan bacaan tasyahud, dan bukan shalawat
- Kebiasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk ringan ketika tasyahud awal, sebagaimana keterangan Ibnul Qoyim dalam Zadul Ma’ad (1/232)
- Terdapat hadis yang diriwayatkan Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca tasyahud dalam duduk tasyahud awal dan beliau tidak berdoa.
[simak As-Syarhul Mumthi’, 3/162]
Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/23215-hukum-membaca-shalawat-pada-tasyahud-awal.html